URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR
1.
|
Nama Jabatan
|
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)
|
2.
|
Unit Kerja Eselon
III
|
Bidang
Perhubungan Darat
|
3.
|
Unit Kerja
Eselon II
|
Kepala Dinas
Perhubungan,
|
4.
|
Tugas Pokok
|
Melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan
teknis kegiatan Lalu Lintas Angkutan Jalan(LLAJ)
|
5
|
Fungsi
|
1. Pelaksanaan program kegiatan Lalu Lintas Angkutan Jalan
(LLAJ);
2. Penyiapan Bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan Lalu
Lintas Angkutan jalan (LLAJ) ;
3.
Penyiapan bahan kegiatan Lalu Lintas Angkutan Jalan
(LLAJ);
4. Penyelenggrakaan analisis dan evaluasi kegiatan Lalu
Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ;
|
6
|
Uraian tugas :
1.
Melaksanakan penyusunan rencana
kinerja, program, dan kegiatan Sub Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ;
2. Menyelenggaran manajemen lalu lintas
dan rekayasa lalu lintas serta andalalin di jalan Kabupaten;
3. Menyiapkan bahan pemberian layanan
rekomendasi penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas;
4. Menyiapkan bahan penelitian dan
pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal
dunia dan/atau yang menjadi isu kabupaten;
5.
Menyiapkan bahan pembinaan dan
pengawasan sekolah mengemudi;
6.
Menyiapkan bahan pelaksanaan
pengaturan dan penetapan kelas jalan kabupaten;
7. Melaksanakan kegiatan pendataan
kendaraan dan analisis perkembangan kepadatan lalu lintas untuk menyusun pola
pengaturan lalu lintas;
8. Melaksanakan patroli dan pengawalan
serta pengawasan dan pengendalian lalu lintas;
9. Melaksanakan pemeriksaan, penertiban dan penindakan kendaraan di
jalan sesuai dengan kewenangannya, penanganan urusan pelanggaran lalu lintas
dan pemeriksaan kecelakaan lalu lintas;
10.
Melaksanakan pemberian layanan
penderekan kendaraan bermotor;
11.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada atasan , terkait dengan bidang tugasnya;
12.
Menyusun bahan evaluasi pelaporan
pelaksaan tugas jabatan;
13. Melakukan pembagian tugas, pembinaan,
motivasi, arahan, dan penilaian kinerja bawahan;
14. Melakukan tugas lain yang di berikan
oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Tentang LLAJ Silahkan klik : Disini |
Komentar
Posting Komentar