PENGUKURAN, PEMERIKSAAN DAN KESELAMATAN KELAIKAN KAPAL 7 GT KEBAWAH
1.
TENTANG
PENGUKURAN PERATURANNYA
Ukuran dimensi suatu kapal yang terdiri dari panjang, lebar dan dalam serta tonase Kapal yang terdiri tonase kotor dan tonase bersih- merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pengoperasian suatu kapal. Untuk menentukan ukuran dimensi dan tonase kapal tersebut, harus dilakukan pengukuran kapal dengan metode/cara pengukuran yang telah ditentukan untuk dapat diterbitkannya surat ukur maupun surat-surat lain pada tahap selanjutnya untuk memenuhi kewajiban sertifikasi pada kapal.
Tonase merupakan suatu besaran volume atau isi kapal yang menunjukkan
besarnya volume kapal yang terdiri dari volume ruangan lambung kapal dan volume
ruangan yang tertutup diatas lambung kapal. Tonase tersebut terdiri dari tonase
atau isi kotor (Gross Tonnage yang disingkat GT) dan isi bersih Net Tonnage yang disingkat NT)
Ukuran
dan tonase tersebut bahkan menjadi salah satu karakter pada kapal dan juga
sebagai identitas kapal berkaitan dengan beberapa aspek antara lain gambaran
kondisi kontruksi/bangunan kapal, pendaftaran dan surat Tanda Kebangsaan kapal.
Untuk
kapal yang belum
mendapatkan surat ukur kapal di mana
diterbitkan oleh pemerintah Indonesia karena baru saja selesai dibangun,
berganti kebangsaan (eks kapal asing)
atau sebab-sebab lainnya,
maka perlu dilakukan pengukuran pertama.
Peraturan
Pengukuran Kapal
Secara umum, terdapat beberapa ketentuan
Peraturan Perundangan-Undangan yang
menjadi dasar hukum
pelaksanaan kapal, yaitu
:
1. Undang-undang
No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
2. Konvensi
Internasional tentang Pengukuran Kapal tahun 1969.
3. Ordonasi
Pengukuran Kapal Tahun 1925.
4. Keputusan
Pengukuran Kapal Tahun 1927.
5. Keppres No. 5 Tahun 1989 tanggal 25 Januari
1989 tentang Pengesahan International
Convention on Tonnage Measurement of Ships 1969.
6. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002
tentang perkapalan.
7. KM.
No. 41 Tahun 1990 tentang Pengukuran
Kapal-Kapal Indonesia tanggal 8 juni 1990.
8. KM
No. 73 tahun 2004 tanggal 1 Oktober 2004 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan
Danau.
9. KM.
No. 6 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang
Pengukuran Kapal.
10. SK. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
No.67/1/13 – 90 tanggal
6
Oktober 1990.
11. Surat Edaran Kepala Direktorat Perkapalan dan
Kepelautan
No.
PY.671/1/14/D.II-91 tanggal 24 Januari 1991.
12. Surat Edaran Kepala Direktorat Perkapalan dan
Kepelautan
No.
UM.482/4/2/D.II-91 tanggal 8 Juni 1992.
2.
FUNGSI
PENGUKURAN KAPAL
Dalam Undang-undang No. 17 tahun
2008 tentang pelayaran ditetapkan bahwa penyelenggaraan angkutan laut dalam
negeri harus dilakukan dengan menggunakan
kapal yang berbendera Indonesia dan berkebangsaan Indonesia kecuali dalam keadaan dan persyaratan
tertentu. Demikian pula dalam pasal 79 dimana penyelenggaraan angkutan sungai,
danau dan penyeberangan juga wajib
dilakukan dengan
menggunakan kapal
yang berbendera dan berkebangsaan Indonesia, kecuali
lintas antar negara dengan suatu perjanjian khusus. Pengukuran kapal tersebut
juga merupakan proses awal dalam pemenuhan kelaikan kapal dan penertiban
surat-surat dan sertifikat kapal yaitu Surat Ukur, Surat Tanda Pendaftaran
Kapal dan Surat-Surat
Tanda Keberangkatan Kapal Indonesia.
Prosedur Pengajuan permohonan Surat Kapal
silahkan Download contoh format surat permohonan : Disini
3.
SURAT
UKUR KAPAL
Surat
Ukur merupakan salah satu dari surat-surat kapal yang harus ada di kapal
apabila kapal akan berlayar. Dalam KM.
No. 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran kapal, surat ukur
didefinisikan sebagai surat kapal yang
memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
Surat Ukur berisi data-data
antara lain tentang :
a.
Data ukuran (Dimensi)
kapal yaitu panjang, lebar dan dalam
b.
Tonase kapal yaitu tonase bersih (NT) dan
tonase kotor (GT)
c.
Data lain seperti nama
kapal, bahan utama bangunan kapal, trmpat dan tahun pembangunan dll
Selain diberi Surat Ukur,pada kapal yang telah
diukur juga wajib diberikan tanda pendaftaran yang berupa Tanda Selar yang dipasang pada lambung kapal sesuai ketentuan.
Tanda Selar adalah rangkaian angka dan huruf yang menunjukan Isi Kotor (GT),
Nomor Surat Ukur serta KodePengukuran dari Kesyahbandaran yang menerbitkan Ukur
tersebut.
d.
TENTANG KESELAMATAN
Keselamatan kapal adalah persyaratan utama yang dipersiapkan terhadap
keselamatan kapal sebelum melakukan pelayarannya dan harus dimiliki selama pelayaran.
Mengenai keselamatan yang harus diperhatikan :
a.
Stabilitas kapal
b.
Pemeriksaan dan pengawasan
pertiga bulan, perenam bulan dan pertahun.
c.
Permesinan
d.
Alat penolong :
-
Pelampung
-
Life jacket
-
Life bouy
-
Sekoci
e.
PERLENGKAPAN NAVIGASI
a.
Pedoman navigasi
(kompas)
b.
Lampu isyarat
c.
Pedoman gasing /
GPS
d.
Peta
e.
Buku Navigasi
|
"PEDULI TANGGAP DAN MELAYANI MASYARAKAT !!"
Komentar
Posting Komentar