Langsung ke konten utama

PRODUK HUKUM ASDP

PENGUKURAN, PEMERIKSAAN DAN KESELAMATAN  KELAIKAN KAPAL  7 GT KEBAWAH

1.                  TENTANG PENGUKURAN  PERATURANNYA
            
Ukuran dimensi suatu kapal  yang terdiri dari panjang, lebar dan dalam serta tonase Kapal yang terdiri tonase kotor dan tonase bersih- merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pengoperasian suatu kapal. Untuk menentukan ukuran dimensi dan tonase kapal tersebut, harus dilakukan pengukuran kapal dengan metode/cara pengukuran yang telah ditentukan untuk dapat diterbitkannya surat ukur maupun surat-surat lain pada tahap selanjutnya untuk memenuhi  kewajiban sertifikasi pada kapal.
             Tonase merupakan suatu besaran volume atau isi kapal yang menunjukkan besarnya volume kapal yang terdiri dari volume ruangan lambung kapal dan volume ruangan yang tertutup diatas lambung kapal. Tonase tersebut terdiri dari tonase atau isi kotor (Gross Tonnage yang disingkat GT) dan  isi bersih Net Tonnage yang disingkat NT)
            Ukuran dan tonase tersebut bahkan menjadi salah satu karakter pada kapal dan juga sebagai identitas kapal berkaitan dengan beberapa aspek antara lain gambaran kondisi kontruksi/bangunan kapal, pendaftaran dan surat Tanda Kebangsaan kapal.
            Untuk kapal yang belum mendapatkan surat ukur kapal di mana diterbitkan oleh pemerintah Indonesia karena baru saja selesai dibangun, berganti  kebangsaan (eks kapal asing) atau sebab-sebab lainnya, maka perlu dilakukan pengukuran pertama.
Peraturan Pengukuran Kapal
Secara umum, terdapat beberapa ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kapal, yaitu :
            1.   Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
            2.   Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal tahun 1969.
            3.   Ordonasi Pengukuran Kapal Tahun 1925.
            4.   Keputusan Pengukuran Kapal Tahun 1927.
5.  Keppres No. 5 Tahun 1989 tanggal 25 Januari 1989 tentang Pengesahan International Convention on Tonnage Measurement of Ships 1969.
6.   Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang perkapalan.
7.   KM. No. 41 Tahun 1990 tentang Pengukuran Kapal-Kapal Indonesia tanggal 8 juni 1990.
8.  KM No. 73 tahun 2004 tanggal 1 Oktober 2004 tentang Penyelenggaraan  Angkutan Sungai dan Danau.
9.   KM. No. 6 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Pengukuran Kapal.
10. SK. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No.67/1/13 – 90 tanggal
      6 Oktober 1990.
11. Surat Edaran Kepala Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
      No. PY.671/1/14/D.II-91 tanggal 24 Januari 1991.
12. Surat Edaran Kepala Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
      No. UM.482/4/2/D.II-91 tanggal 8 Juni 1992.

2.                  FUNGSI PENGUKURAN KAPAL
Dalam Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran ditetapkan bahwa penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri harus dilakukan dengan menggunakan kapal yang berbendera Indonesia dan berkebangsaan Indonesia  kecuali dalam keadaan dan persyaratan tertentu. Demikian pula dalam pasal 79 dimana penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan juga wajib dilakukan dengan menggunakan kapal yang berbendera dan berkebangsaan Indonesia, kecuali lintas antar negara dengan suatu perjanjian khusus. Pengukuran kapal tersebut juga merupakan proses awal dalam pemenuhan kelaikan kapal dan penertiban surat-surat dan sertifikat kapal yaitu Surat Ukur, Surat Tanda Pendaftaran Kapal dan Surat-Surat Tanda Keberangkatan Kapal Indonesia.

Prosedur Pengajuan permohonan Surat Kapal
 

 

silahkan Download contoh format surat permohonan : Disini

3.      SURAT UKUR KAPAL
Surat Ukur merupakan salah satu dari surat-surat kapal yang harus ada di kapal apabila kapal akan berlayar. Dalam KM. No. 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran kapal, surat ukur didefinisikan sebagai surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
Surat Ukur berisi data-data antara lain tentang :
a.         Data ukuran (Dimensi) kapal yaitu panjang, lebar dan dalam
b.         Tonase kapal yaitu tonase bersih (NT) dan tonase kotor (GT)
c.         Data lain seperti nama kapal, bahan utama bangunan kapal, trmpat dan tahun pembangunan dll
Selain diberi Surat Ukur,pada kapal yang telah diukur juga wajib diberikan tanda pendaftaran yang berupa Tanda Selar yang dipasang pada lambung kapal sesuai ketentuan. Tanda Selar adalah rangkaian angka dan huruf yang menunjukan Isi Kotor (GT), Nomor Surat Ukur serta KodePengukuran dari Kesyahbandaran yang menerbitkan Ukur tersebut.

d.   TENTANG KESELAMATAN
Keselamatan kapal adalah persyaratan utama yang dipersiapkan terhadap keselamatan kapal sebelum melakukan pelayarannya dan harus dimiliki  selama pelayaran.
Mengenai keselamatan yang harus diperhatikan :
a.       Stabilitas kapal
b.      Pemeriksaan dan pengawasan pertiga bulan, perenam bulan dan pertahun.
c.       Permesinan
d.      Alat penolong :
-          Pelampung
-          Life jacket
-          Life bouy
-          Sekoci

e.    PERLENGKAPAN NAVIGASI
a.       Pedoman navigasi (kompas)
b.      Lampu isyarat
c.       Pedoman gasing / GPS
d.      Peta
e.       Buku Navigasi





 
 "PEDULI TANGGAP DAN MELAYANI MASYARAKAT !!"










Komentar