Langsung ke konten utama

PPNS


KUNJUNGAN  KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR 
KE DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR



Sangatta, 19,07.2017. Dinas Perhubungan Kabupaten Kedatangan Tamu dari jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Mengadakan Pembinaan,Koordinasi dan Pengawasan ( Binkorwas ) dan Mensinergikan peran kepolisian negara Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan dalam penegakan Hukumsesuai peraturan perundangan-undangan dan Peraturan Daerah ( Perda ),Dalam Rapat tersebut pihak Kepolisian ( Polda )  di wakili oleh   Kompol I Gusti Made Putra dan Kompol Suraji dan di dampingi jajaran kepolisan Resort Kutai Timur,rombongan  langsung di terima oleh kepala Dinas Perhubungan H.Ikhsanuddin Syerpi,SE beserta Staff, dalam Sosialisai tersebut  Tujuanya adalah memberikan arahan dan pencerahan tentang Binkorwas Kepolisian Khusus (Polsus), dalam rapat tersebut  berbicara banyak tentang Polsus dan Dishub

Dijelaskan, menurut Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 di pasal 13, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakan hukum, memeberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian fungsi Polri sesuai pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman  dan pelayanan kepada masyarakat
dalam hal ini  pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh tiga komponen yaitu Polsus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,
Dalam hal PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur  sudah mempunyai 2 Pegawai dengan pendidikan Khusus PPNS yang meliputi PPNS LLAJ dan PPNS ASDP,yang mempunyai tugas Bahwa PPNS diberi kewenangan oleh undang – undang yang menjadi dasar hukumnya untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara profesional dan proporsional Dalam Penegakan Hukum dengan senantiasa berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku yaitu KUHAP, 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. 



Dikutip berbagai sumber.

Komentar