Sangatta, Rabu 24 Mei 2017 . Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) yang dipimpin oleh Sekertaris Dinas Perhubungan dengan narasumber dari bagian Ortal Provinsi Kalimantan Timur yang diikuti oleh seluruh Esselon dilingkup Dinas Perhubungan. Pemerintahan Daerah dimana dalam pasal 272 mewajibkan perangkat daerah menyusun suatu dokumen perencanaan daerah jangka menengah bersifat strategis yang disebut dengan Rencana Strategis (RENSTRA) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) . Rencana Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi kepada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Rencana Strategis mengandung visi, misi, tujuan, sasaran, serta cara pencapaian yang realistis untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Dari hasil rapat yang diadakan tersebut ditu